Dengan ini diumumkan kepada calon mahasiswa baru Universitas Airlangga yang diterima melalui seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Sub Spesialis Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020, Wajib mengikuti proses pendaftaran ulang yang diatur sebagai berikut :
PRA PENDAFTARAN ULANG
- Calon Mahasiswa Baru Universitas Airlangga wajib melakukan pengisian dengan lengkap dan benar secara online :
- Data Registrasi
- Melakukan upload file scan Ijazah/surat keterangan Lulus dalam bentuk file PDF, melalui website http://regmaba.unair.ac.id, mulai tanggal 1 – 9 Mei 2019.
- Calon mahasiswa mencetak Formulir Data Registrasi, Formulir Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan serta keputusan yang berlaku di Universitas Airlangga dan Formulir Surat Pernyataan Bebas NAPZA.
PEMBAYARAN BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PENDIDIKAN
Biaya yang harus dibayar mahasiswa baru :
- Biaya Registrasi Ulang
Biaya Registrasi Ulang Mahasiswa Baru Program Studi jenjang Spesialis dan Sub Spesialis sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) - Biaya Pendidikan
Penetapan besaran Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP), Sumbangan Pembinaan dan Peningkatan Pendidikan (SP3) dan matrikulasi dapat dilihat pada website :- Program Pendidikan Dokter Spesialis : http://ppmb.unair.ac.id/id/site/ppds
- Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis : http://ppmb.unair.ac.id/id/site/ppdgs
- Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis : http://ppmb.unair.ac.id/id/site/ppds2
Calon mahasiswa baru wajib membayar biaya registrasi ulang dan biaya pendidikan mulai tanggal 8 – 10 Mei 2019.
Pembayaran dapat dilakukan di teller semua kantor cabang Bank Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Jatim di seluruh Indonesia, dengan menyebutkan Nomor Peserta Masuk Program Spesialis/Sub Spesialis. Pembayaran tidak dapat dilakukan melalui transfer.
Untuk Pembuatan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) yang berfungsi juga sebagai ATM maka Mahasiswa baru diwajibkan untuk membuka rekening di salah satu Bank tersebut di atas pada Cabang Universitas Airlangga sesuai dengan Bank pada saat Pembayaran Biaya Pendidikan Pertama (Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020) setelah pendaftaran ulang.
PENDAFTARAN ULANG
- Calon mahasiswa baru Unair harus melaksanakan sendiri pendaftaran ulang sebagai mahasiswa baru UNAIR – tidak dapat diwakilkan kepada siapapun.
- Calon mahasiswa baru Unair harus berpakaian rapi (tidak boleh memakai kaos tanpa kerah), bersepatu dan menjaga ketertiban selama mengikuti Proses Pendaftaran Ulang.
- Pendaftaran Ulang harus dilakukan pada :
- Tanggal : 8 – 10 Mei 2019
- Pukul : 08.30 – 14.30 WIB (Istirahat Jam 12.00-13.00 WIB, Jum’at Jam 11.30-13.00 WIB)
- Tempat : Bagian Registrasi Mahasiswa Lt. I, Kantor Manajemen Kampus C Universitas Airlangga, Jl. Mulyorejo, Surabaya
- Disediakan LOKET yang harus diikuti oleh Calon Mahasiswa secara berurutan, sebagai berikut :
- LOKET ( A )
- Menunjukan dan Menyerahkan Tanda Peserta Ujian
- Menunjukkan Ijazah dan transkrip asli
- a. S1 dan Profesi (untuk calon Maba PPDS dan PPDGS)
- b. Spesialis (untuk calon Maba Sub Spesialis (PPDS 2))
- Menyerahkan kembali formulir Registrasi beserta kelengkapannya yang telah diisi dengan benar dan dilengkapi :
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter asli 1 lembar dan Bukti telah melakukan Vaksinasi yang telah ditentukan dari Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan biaya sendiri
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar untuk ditempel pada :
- Formulir Pendaftaran
- Formulir Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan serta keputusan yang berlaku di Universitas Airlangga
- Formulir Surat Pernyataan Bebas NAPZA
- Menyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan serta keputusan yang berlaku di Universitas Airlangga yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000
- Menyerahkan Surat Pernyataan Bebas NAPZA yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
- Menunjukkan bukti asli pembayaran biaya pendidikan.
- LOKET ( B )
Verifikasi Sidik Jari - LOKET ( C )
Pengukuran Jaket Almamater dan Mutz - LOKET ( D )
Pengambilan Pas Foto untuk pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Penyerahan Bukti Daftar Ulang/KTM Sementara
Ketentuan tersebut di atas mengikat bagi setiap Calon Mahasiswa Baru UNAIR Tahun Akademik 2019/2020, apabila Calon Mahasiswa Baru tidak dapat memenuhi, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru UNAIR.