Pedoman PengajuanĀ Pindah Program Studi dari Luar Universitas Airlangga:
- Pindah program studi tingkat sarjana dalam lingkungan UNAIR yang sejenis dan serumpun di lingkungan UNAIR dapat dilakukan dengan persetujuan Rektor atas usulan Dekan Fakultas yang bersangkutan.
- Perpindahan mahasiswa dari program sarjan ke program diploma pada program studi yang sejenis dan serumpun di lingkungan UNAIR dapat dilakukan dengan persetujuan Rektor atas usulan Dekan Fakultas yang bersangkutan.
- Prosedur perpindahan mahasiswa diatur dalam Pedoman Prosedur.