
Pedoman Pengajuan Cuti Akademik :
- Cuti akademik adalah status mahasiswa yang secara sah diizinkan oleh Rektor untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama 1 (satu) semester.
- Selama menempuh pendidikan, mahasiswa diperkenankan mengambil cuti akademik paling lama 2 (dua) semester tetapi tidak berturut-turut.
- Dalam hal/alasan tertentu, Rektor dapat memberikan izin cuti akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut.
- Cuti akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan selama 4 (empat) semester berturut-turut untuk sarjana (S1) dan sarjana terapan (D-IV), selama dua semester berturut – turut untuk diploma (D-III), magister (S2) dan doctor (S3).
- Selama cuti akademik mahasiswa harus dalam status terdaftar.
- Masa cuti akademik tidak terhitung dalam evaluasi masa studi.
- Selama cuti akademik, mahasiswa dibebaskan dari membayar UKS/UKT.