EVALUASI BATAS WAKTU STUDI (BWS)
Sesuai dengan Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Universitas Airlangga
*masa tempuh kurikulum dapat berubah sesuai dengan ketentuan masing-masing program studi yang disahkan melalui Keputusan Rektor
Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan waktu studi sebagaimana ketentuan masa studi maksimal akan diundurdirikan sebagai mahasiswa Universitas Airlangga
EVALUASI AKADEMIK
Mahasiswa jenjang D3/D4 dan S1 akan melalui tahapan evaluasi akademik pada semester 2,4,6 dan 8. Pencapaian mahasiswa minimal dari parameter sks dan IPK sebagaimana berikut:

mahasiswa yang tidak mencapai batasan minimal sesuai tabel di atas akan diundurdirikan dari Universitas Airlangga
EVALUASI ADMINISTRASI
AKTIF ADMINISTRATIF : Mahasiswa melakukan Her-registrasi/Pendaftaran Ulang sesuai kalender akademik setiap awal semester
AKTIF AKADEMIK : Mahasiswa melakukan pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) sesuai kalender akademik setiap awal semester
mahasiswa tidak aktif administratif atau tidak aktif akademik selama 2 (dua) semester berturut turut akan DIUNDURDIRIKAN sebagai mahasiswa
