Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi
Ijazah dan sertifikat profesi yang hilang/rusak dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh Universitas setelah memenuhi ketentuan yang dibutuhkan
ketentuan yang diharuskan dipenuhi adalah:
- Surat Permohonan ditandatangani oleh pemilik
- Surat Pernyataan
- Scan ijazah sebelumnya
- Scan KTP/Paspor bagi WNA
- Scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku
- Foto berwarna
- Bukti pembayaran penggantian sebesar Rp. 100.000,- ke Bank BNI no rek : 9883.0303.0000.1749 a.n UNIVERSITAS AIRLANGGA
Permohonan melalui formulir online melalui tautan berikut:
Proses penerbitan +/- 7 hari kerja untuk lulusan data akademik yang sudah menggunakan cybercampus (diluar waktu pengiriman)
** kecuali 2 pekan menjelang wisuda akan membutuhkan waktu lebih lama terkait prioritas pada penandatanganan ijazah oleh Rektor
** Pengambilan dapat dilakukan di Unit Layanan Terpadu Lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Mulyorejo (sesuai jam layanan )
** Pengambilan oleh orang lain dapat disertai surat kuasa (tanpa materai) & Copy identitas pemberi dan penerima kuasa
**Layanan Cash On Delivery (pembayaran biaya pengiriman dibayar pemohon saat dokumen diterima) kerjasama dengan PT POS Indonesia khusus untuk wilayah Indonesia