Pengganti Ijazah Hilang

Pengganti Ijazah Hilang

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi

Ijazah dan sertifikat profesi yang hilang/rusak dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh Universitas setelah memenuhi ketentuan yang dibutuhkan

ketentuan yang diharuskan dipenuhi adalah:

  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh pemilik
  2. Surat Pernyataan
  3. Scan ijazah sebelumnya
  4. Scan KTP/Paspor bagi WNA
  5. Scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku
  6. Foto berwarna
  7. Bukti pembayaran penggantian sebesar Rp. 100.000,- ke Bank BNI no rek : 9883.0303.0000.1749 a.n UNIVERSITAS AIRLANGGA

Permohonan melalui formulir online melalui tautan berikut:

Proses penerbitan +/- 7 hari kerja untuk lulusan data akademik yang sudah menggunakan cybercampus (diluar waktu pengiriman)

** kecuali 2 pekan menjelang wisuda akan membutuhkan waktu lebih lama terkait prioritas pada penandatanganan ijazah oleh Rektor

** Pengambilan dapat dilakukan di Unit Layanan Terpadu Lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Mulyorejo (sesuai jam layanan )

** Pengambilan oleh orang lain dapat disertai surat kuasa (tanpa materai) & Copy identitas pemberi dan penerima kuasa

**Layanan Cash On Delivery (pembayaran biaya pengiriman dibayar pemohon saat dokumen diterima) kerjasama dengan PT POS Indonesia khusus untuk wilayah Indonesia