Announcement PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU PROGRAM PROFESI, MAGISTER, DAN DOKTOR SEMESTER GENAP GELOMBANG I TAHUN AKADEMIK 2019/2020

PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU PROGRAM PROFESI, MAGISTER, DAN DOKTOR SEMESTER GENAP GELOMBANG I TAHUN AKADEMIK 2019/2020

Dengan ini diumumkan kepada calon mahasiswa baru Universitas Airlangga yang diterima pada Program Profesi, Magister, dan Doktor Semester Genap Gelombang I Tahun Akademik 2019/2020, Wajib mengikuti proses pendaftaran ulang yang diatur sebagai berikut :

I. PRA PENDAFTARAN ULANG

  1. Calon Mahasiswa Baru Universitas Airlangga wajib melakukan pengisian dengan lengkap dan benar secara online :
    • Data Registrasi
    • Melakukan upload file scan  Ijazah/surat keterangan Lulus dalam bentuk file PDF, melalui website http://regmaba.unair.ac.id, mulai tanggal 30 Agustus 2019 s/d 11 September 2019.
  2. Calon mahasiswa mencetak Formulir Data Registrasi, Formulir Surat  Pernyataan Bersedia Memenuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan serta keputusan yang berlaku di Universitas Airlangga dan Formulir Surat Pernyataan Bebas NAPZA.

II. PEMBAYARAN BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PENDIDIKAN

Biaya yang harus dibayar mahasiswa baru :

  1. Biaya Registrasi Ulang
    1. Biaya Registrasi Ulang Mahasiswa Baru Program Studi jenjang S2 dan S3 terdiri dari :
      • Biaya Registrasisebesar Rp. 1.055.000,- (Satu juta lima puluh lima ribu rupiah)
      • Biaya Asuransi yang sebesar Rp. 30.000, -/per semester
    2. Biaya Registrasi Ulang Mahasiswa Baru Program Studi jenjang Profesi terdiri dari :
      1. Biaya Registrasi sebesar Rp. 555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)
      2. Biaya Asuransi sebesar Rp. 30.000, -/per semester
  2. Biaya Pendidikan

     Penetapan besaran Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP), Sumbangan Pembinaan dan Peningkatan Pendidikan (SP3) dan matrikulasi dapat dilihat pada website :

Calon mahasiswa baru wajib membayar biaya pendaftaran dan biaya pendidikan mulai tanggal 10 – 12 September 2019.

Pembayaran dapat dilakukan di teller semua kantor cabang Bank Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Jatim di seluruh Indonesia, dengan  menyebutkan  Nomor Peserta Masuk  Program Pascasarjana. Pembayaran tidak dapat dilakukan melalui transfer.

Untuk Pembuatan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) yang berfungsi juga sebagai ATM maka Mahasiswa baru diwajibkan untuk membuka rekening di salah satu Bank tersebut di atas pada Cabang Universitas Airlangga sesuai dengan Bank pada saat Pembayaran Biaya Pendidikan Pertama (Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020) setelah pendaftaran ulang.

III. PENDAFTARAN ULANG

  1. Calon mahasiswa baru Unair harus melaksanakan sendiri pendaftaran ulang sebagai mahasiswa baru UNAIR – tidak dapat diwakilkan kepada siapapun.
  2. Calon mahasiswa baru  Unair harus berpakaian rapi (tidak boleh memakai  kaos tanpa kerah), bersepatu dan menjaga ketertiban selama mengikuti Proses Pendaftaran Ulang.
  3. Pendaftaran Ulang harus dilakukan pada :

            Tanggal         : 10 – 12 September 2019

           Pukul          : 08.30  –  15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00-12.30 WIB)

           Tempat        : Bagian Registrasi Mahasiswa Lt. I, Kantor Manajemen

                               Kampus C Universitas Airlangga, Mulyorejo, Surabaya

4. Disediakan   LOKET  yang   harus diikuti  oleh Calon Mahasiswa secara  berurutan, sebagai berikut :

           a.    LOKET  (  A  )

  1. Menunjukkan bukti asli  pembayaran biaya pendidikan.
  2. Menunjukan Tanda/Kartu Peserta Ujian Program Pascasarjana/Profesi
  3. Menunjukkan Ijazah dan transkrip asli

                     a.  S1 (untuk calon Maba S2 dan Profesi)

                     b.  S2 (untuk calon Maba S3)Menyerahkan   kembali   

4. Formulir     Registrasi   beserta     kelengkapannya  yang telah diisi dengan  benar dan dilengkapi :

a. Surat Keterangan Sehat dari Dokter asli

  b. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah  ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar untuk ditempel pada :

  • Formulir Pendaftaran
  • Formulir Surat  Pernyataan Bersedia Memenuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan serta keputusan yang berlaku di Universitas Airlangga
  • Formulir Surat Pernyataan Bebas NAPZA

5. Menyerahkan bukti lulus tes ELPT/TOEFL dari Pusat Bahasa UNAIR atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga Bahasa pada perguruan tinggi negeri atau lainnya dengan rincian skor sebagai berikut :

  • Calon mahasiswa baru S2 dan Profesi skor ≥ 450
  • Calon mahasiswa baru S3 skor ≥ 475

Apabila nilai kurang dari  skor yang diminta, maka kesempatan untuk memperbaiki dapat dilakukan sampai akhir semester I dengan menyerahkan bukti sertifikat perbaikan ke bagian registrasi mahasiswa Lt. 1, Kantor Manajemen Unair.

6. Menyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan serta keputusan yang berlaku di Universitas Airlangga yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000

7. Menyerahkan Surat Pernyataan Bebas NAPZA yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-

b. LOKET  ( B )

    Verifikasi  Sidik Jari

 c.   LOKET  ( C )

Pengukuran  Jaket Almamater dan Mutz

d.   LOKET  ( D )

Pengambilan Pas Foto untuk pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Penyerahan Bukti Pendaftaran Ulang (KTM Sementara)

Informasi lengkap tentang  proses pendaftaran ulang mahasiswa baru dapat  diakses melalui internet di website Direktorat Pendidikan, http://pendidikan.unair.ac.id/ atau website Universitas Airlangga, http://unair.ac.id/.

Ketentuan tersebut di atas mengikat bagi setiap Calon Mahasiswa Baru UNAIR Tahun Akademik 2019/2020, apabila Calon Mahasiswa Baru  tidak dapat memenuhi, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru UNAIR.

Surabaya, 29 Agustus 201

 a.n. Rektor,

 Wakil Rektor I,

Ttd.

Prof. Djoko Santoso,dr.,SpPD- KGH,Ph.D.,FINASIM

NIP. 19610426 198611 1 001

Pengumuman dapat di unduh disini

Related Post